Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Belum Terima Surat Presiden Soal Pengganti Lili Pintauli

Surat presiden atau surpres terkait pengganti Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar belum diterima DPR.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - DPR menunggu surat presiden (surpres) terkait sosok pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar.

"Surpres terkait penggantian Lili [Lili Pintauli Siregar] sampai hari ini belum kami terima," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (29/8/2022).

Sufmi memaparkan bahwa mungkin pemerintah sebelumnya menunggu waktu DPR reses. Sehingga proses penggodokan surat penggantian Lili Pintauli sampai dengan saat ini masih berproses. 

"Mungkin dalam minggu-minggu ini, nanti kami update," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menunjuk pengganti Lili Pintauli Siregar.

Diketahui, satu kursi pimpinan KPK kosong pasca-Lili mengundurkan diri. Setidaknya sudah satu bulan satu kursi pimpinan kosong.

"Kalau kami di tingkat pimpinan, kami nunggu sifatnya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Nawawi mengatakan dirinya tidak 'ngoyo' kursi kosong yang ditinggalkan Lili harus segera diisi. Menurut dia, pimpinan tetap fokus bekerja meski kini tinggal berempat.

"Kalau kita mereka kirim cepat Alhamdulillah, enggak dikirim cepat juga ya kami masih kerja kerja saja," katanya.

Nawawi juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 33 UU No.19/2019 tentang KPK, mekanisme penggantian pimpinan KPK sepenuhnya berada di tangan Presiden dan DPR RI.

"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang undang 19 bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini, dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten daripada pemerintah dan DPR," kata dia.

Diketahui, Lili mundur saat Dewas KPK mengusut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Dewas KPK pun menggugurkan sidang etik Lili.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper