Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seribu Alasan Pimpinan KPK Ogah Usut Kasus Lili Pintauli

KPK berdalih tak bisa mengusut perkara tersebut Lili Pintauli Siregar berpotensi menimbulkan konflik kepenting
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar membantah pernah menjalin komunikasi dengan tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) terkait penanganan perkara./Antara

Bisnis.com, JAKARA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut lembaganya tak bisa mengusut dugaan gratifikasi yang dilakukan Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.

Alex berdalih lembaganya tak bisa mengusut perkara tersebut karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Pasalnya, kata Alex, Lili pernah menjadi pimpinan dan dianggap sebagai kolega.

Diketahui, Lili tersangkut perkara etik penerimaan etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Lili pun mengundurkan diri dan Dewas KPK memutuskan perkara etik itu gugur. Sejumlah pihak, misalnya ICW meminta agar dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Lili diusut.

“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” kata Alex, dikutip, Selasa (26/7/2022).

Menurut Alex, pengunduran diri Lili sebagai pimpinan lembaga antirasuah, sudah merupakan bentuk pertanggungjawaban.

"Menurut kami, dengan pengunduran diri yang bersangkutan pun sudah sesuai dengan keputusan Dewas, setidak-tidaknya mengundurkan diri itu sebagai bentuk pertanggungjawaban," kata Alex

Alasan Tak Masuk Akal

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai alasan Alex enggan mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Lili tak masuk akal.

Menurut dia, sebagai lembaga antirasuah, KPK harusnya memberikan contoh, yakni mengusut dan menindak pimpinannya yang diduga terlibat tindak pidana.

"Itu alasan mengada-ada, justru KPK (harus) keras terhadap semuanya, terhadap pimpinan yang melanggar harusnya diporses juga. Omongan Pak Alex itu mengada-ada menurut saya," kata Boyamin kepada Bisnis, Senin (24/7/2022).

Menurut dia KPK juga harus keras terhadap dirinya sendiri, dengan cara mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan mantan pimpinannya.

Salah satu contoh perkara insan KPK yang akhirnya diusut tindak pidananya adalah mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dalam kasus dugaan suap eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin menerima duit agar perkara yang menjerat Syahrial tidak naik penyidikan. Robin pun akhirnya dijadikan tersangka penerima suap dan divonis.

Menurut Boyamin KPK seharusnya melakukan hal yang sama terhadap Lili, apalagi posisi Lili sebagai mantan pimpinan.

"Ya harus keras terhadap dirinya sendiri ini kan membangun kepercayaan masyarakat kalau KPK memproses pimpinannya yang melanggar hukum," kata Boyamin.

Temuan Dewas Terungkap

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik fasilitas nonton MotoGP Mandalika Lili Pintauli Siregar. Sidang itu gugur karena Lili mengundurkan diri sebelum sidang akhirnya diproses.

Namun di balik peristiwa itu, banyak fakta yang belum terungkap. Baru-baru ini Dewas mengungkapkan temuannya terkait kasus etik Lili. Temuan teranyar, ternyata bukan pihak Pertamina yang bernisiatif memberikan fasilitas nonton MotoGP Mandalika, melainkan Lili Pintauli sendiri.

"Temuan (Permintaan Lili atas Fasilitas Nonton Moto GP ke Pertamina) itu ada," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Bisnis, Rabu (20/7/2022).

Anggota Dewas KPK Harjono juga mengungkap temuan lainnya. Dia menyebut Lili mengajak belasan orang untuk menonton MotoGP di Mandalika. "Kalau enggak salah sebelas orang yang diajak (Lili)," kata Anggota Dewas KPK Harjono beberapa waktu lalu.

Harjono tidak memperinci siapa saja sebelas orang yang ikut menikmati fasilitas nonton Moto GP tersebut.

Namun, salah satu bekas ajudan Lili diduga ikut menerima tiket menonton MotoGP itu. Kendati demikian, Dewas KPK belum memproses lebih jauh soal dugaan faslitas yang diterima oleh ajudan Lili ini.

"Soal ajudan belum diambil keputusan oleh Dewas prosesnya," ujar Harjono. Lebih lanjut, Harjono menyebut, dugaan fasilitas nonton MotoGP ini sudah tidak bisa dilanjutkan. Hal ini lantaran, Lili sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil ketua KPK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper