Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku korps antirasuah tak bisa menangani kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar.
Diketahui, Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar sempat tersangkut perkara etik fasilitas nonton Moto GP Mandalika. Lili pun mengundurkan diri dan Dewas KPK memutuskan perkara etik itu gugur.
Menurut Alex, hal ini lantaran sesama pimpinan tentu saling mengenal satu dengan lainnya. Dia juga mengatakan ada aturan etik di KPK soal kedekatan itu.
“Kalau pimpinan kenal dengan tersangka dia harus men-declare, karena dianggap keputusannya tidak akan bisa independen,” kata Alex kepada wartawan, dikutip Minggu (24/7/2022).
Alex menyatakan kasus yang melibatkan orang dekat pimpinan, misal Lili Pintauli selaku mantan kolega, harus dilakukan oleh aparat hukum selain KPK.
Lebih lanjut, Alex menilai mundurnya Lili dari jabatan pimpinan KPK sudah merupakan pertanggungjawaban atas kasusnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Lili sudah tidak dapat diproses etik lantaran sudah mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. Alhasil, dugaan penerimaan fasilitas nonton Moto GP eks pimpinan KPK itu belum terbukti.
"Dengan tidak adanya sidang, maka belum dapat dibuktikan apakah terperiksa terbukti melakukan pelanggaran etik atau tidak. Terlebih jika bicara dugaan pidananya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ali mengatakan keputusan Dewas sudah tepat dalam hal menggugurkan sidang etik Lili Pintauli. Menurutnya, jika sidang etik tetap dipaksakan, maka justru akan melanggar kode etik.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa dengan pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar yang telah disetujui Presiden RI, maka, statusnya bukan lagi sebagai insan komisi. Dengan begitu secara otomatis, syarat subjektifnya tidak terpenuhi, sehingga keputusan Dewas menggugurkan sidang etiknya sudah tepat," ungkapnya.