Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengadilan Tinggi Malaysia Kutuk Bocornya Vonis Istri Najib Razak

Pengadilan Tinggi Malaysia mengutuk upaya kotor membocorkan vonis bersalah terhadap Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak.
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak hari ini, Selasa (5/6/2018) tiba di Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC)./Reuters
Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak hari ini, Selasa (5/6/2018) tiba di Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC)./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Malaysia mengutuk upaya kotor membocorkan vonis bersalah terhadap Rosmah Mansor, istri mantan Perdana Menteri Najib Razak beberapa hari setelah dia dipenjara karena korupsi dana negara 1MDB yang dijarah.

Pengadilan Tinggi akan memberik putusan Kamis depan dalam sidang korupsi Rosmah Mansor atas proyek energi surya senilai RM1,25 miliar (US$279 juta).

Najib memulai hukuman penjara 12 tahun pada Selasa (24/8/2022) setelah upaya banding terakhirnya dalam salah satu dari lima kasus korupsi yang melibatkan 1MDB gagal.

Situs web Malaysia Today, yang dijalankan oleh seorang blogger Malaysia yang sekarang berbasis di Inggris, mengunggah dokumen setebal 71 halaman yang digambarkan berisi keputusan bersalah terhadap Rosmah.

Laporan Jumat (26/8/2022) malam menuduh putusan itu ditulis oleh orang tak dikenal dan bukan oleh hakim pengadilan tinggi yang menangani kasus Rosmah.

Kantor Kepala Panitera Pengadilan Federal, Pengadilan Tinggi Malaysia, mengutuk tindakan situs web tersebut sebagai "tindakan yang disengaja" untuk mencoreng reputasi pengadilan.

Pihak pengadilan telah melaporkan hal itu ke polisi dan bersumpah tidak akan takut dengan upaya mengancam administrasi peradilan.

"Kantor ini menekankan bahwa peradilan tidak akan diganggu oleh tindakan ilegal dan tidak bertanggung jawab yang dimaksudkan untuk menodai integritas sistem peradilan negara," kata pernyataan itu.

Hanya empat hari yang lalu, kepala panitera juga mengajukan laporan polisi terhadap Malaysia Today karena menerbitkan dokumen yang dikatakan sebagai vonis bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib, tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan.

Pengadilan mengatakan dokumen yang bocor itu adalah draf kerja putusan.

Rosmah menghadapi tiga dakwaan meminta suap dan menerima RM6,5 juta (US$1,5 juta) antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu perusahaan mengamankan proyek penyediaan panel energi surya ke sekolah-sekolah di Pulau Kalimantan.

Jika dia dinyatakan bersalah, Rosmah diperkirakan akan tetap bebas dengan jaminan untuk naik banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Najib, istrinya, dan beberapa pejabat senior telah menghadapi tuduhan korupsi sejak skandal 1MDB memicu kemarahan publik yang memaksa pemerintahannya mundur pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper