Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahathir Mohamad Sebut Najib Razak Mungkin Diampuni Kerajaan

Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Najib Razak kemungkinan mendapat pengampunan dari kerajaan setelah dipenjara.
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA – Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Najib Razak kemungkinan mendapat pengampunan dari kerajaan setelah dipenjara.

Najib Razak mulai pekan ini menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat kasus korupsi.

 "Untuk Najib, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara," kata Mahathir Mohamad yang kini berusia 97 tahun itu dalam sebuah pernyataan dikutop dari Channelnewsasia, Sabtu (27/8/2022).

Mantan perdana menteri dua kali itu tidak menjelaskan lebih lanjut.

Pengadilan Federal pada hari Selasa (23/8/2022) menolak banding yang diajukan Najib atas hukuman pada tahun 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah, dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun, serta denda RM210 juta (US$46,8 juta) karena secara ilegal menerima US$10 juta dari satu unit 1MDB.

Mahathir, yang kemenangan pemilihannya pada 2018 memicu kejatuhan Najib, mengatakan dalam sebuah laporan oleh bahwa penundaan dalam berbagai persidangan terkait skandal korupsi multi-miliar dolar atau 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan mengakibatkan keadilan ditolak.

Ke depan, Najib dan tim hukumnya memiliki beberapa opsi, seperti mengajukan permohonan peninjauan atas keyakinannya.

Pengacara Malaysia mengatakan kepada CNA bahwa Najib dan penasihat hukumnya juga dapat mengajukan permohonan untuk diampuni oleh Raja Malaysia.

“Proses peradilan berakhir di pengadilan federal. Ini adalah proses eksekutif di mana eksekutif dapat memilih untuk menghapus, menangguhkan atau meringankan hukuman,” kata pengacara hukum konstitusional dan hak asasi manusia New Sin Yew.

Kekuasaan ini hanya dapat dilakukan oleh raja, New menambahkan, setelah berkonsultasi atau direkomendasikan oleh Dewan Pengampunan.

Pengampunan ini hanya akan terkait dengan pelanggaran yang telah dihukum, dan tidak akan mempengaruhi kasus pengadilan lain yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper