Bisnis.com, JAKARTA – Eks Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan Najib Razak kemungkinan mendapat pengampunan dari kerajaan setelah dipenjara.
Najib Razak mulai pekan ini menjalani hukuman 12 tahun penjara akibat kasus korupsi.
"Untuk Najib, kemungkinan besar dia akan diampuni setelah dipenjara," kata Mahathir Mohamad yang kini berusia 97 tahun itu dalam sebuah pernyataan dikutop dari Channelnewsasia, Sabtu (27/8/2022).
Mantan perdana menteri dua kali itu tidak menjelaskan lebih lanjut.
Pengadilan Federal pada hari Selasa (23/8/2022) menolak banding yang diajukan Najib atas hukuman pada tahun 2020 oleh pengadilan yang lebih rendah, dan menguatkan hukuman penjara 12 tahun, serta denda RM210 juta (US$46,8 juta) karena secara ilegal menerima US$10 juta dari satu unit 1MDB.
Mahathir, yang kemenangan pemilihannya pada 2018 memicu kejatuhan Najib, mengatakan dalam sebuah laporan oleh bahwa penundaan dalam berbagai persidangan terkait skandal korupsi multi-miliar dolar atau 1Malaysia Development Berhad (1MDB) akan mengakibatkan keadilan ditolak.
Baca Juga
Ke depan, Najib dan tim hukumnya memiliki beberapa opsi, seperti mengajukan permohonan peninjauan atas keyakinannya.
Pengacara Malaysia mengatakan kepada CNA bahwa Najib dan penasihat hukumnya juga dapat mengajukan permohonan untuk diampuni oleh Raja Malaysia.
“Proses peradilan berakhir di pengadilan federal. Ini adalah proses eksekutif di mana eksekutif dapat memilih untuk menghapus, menangguhkan atau meringankan hukuman,” kata pengacara hukum konstitusional dan hak asasi manusia New Sin Yew.
Kekuasaan ini hanya dapat dilakukan oleh raja, New menambahkan, setelah berkonsultasi atau direkomendasikan oleh Dewan Pengampunan.
Pengampunan ini hanya akan terkait dengan pelanggaran yang telah dihukum, dan tidak akan mempengaruhi kasus pengadilan lain yang melibatkan mantan Perdana Menteri Malaysia itu.