Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yasin didakwa melakukan korupsi saat periode kepemimpinannya. Dakwaan tersebut datang tiga bulan setelah kekalahan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2022, serta kurang dari enam bulan jelang pemilihan legislatif negara bagian di Malaysia.
Pemimpin partai oposisi dari pemerintahan PM Anwar Ibrahim itu sempat ditahan oleh penegak hukum, sebelum akhirnya dilepaskan sembari menunggu persidangan. Adapun dakwaan korupsi yang dilayangkan kepada Muhyiddin itu seiring dengan upaya petahana untuk memberantas korupsi di Malaysia.