Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditolak Banding, Mantan PM Malaysia Najib Razak Hadiri Sidang 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak menghadapi empat dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima suap senilai US$513 juta dalam dana 1MDB.
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin
Mantan PM Malaysia Najib Razak tiba di pengadilan di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (4/7)./Reuters-Lai Seng Sin

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak mendatangi Pengadilan Tinggi pada Kamis (25/8/2022) untuk sidang penggelapan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dilansir dari Channel News Asia pada Kamis (25/8/2022), dia menghadapi empat dakwaan atas penyalahgunaan kekuasaan untuk menerima suap senilai RM2,3 miliar (US$513 juta) dalam dana 1MDB dan 21 tuduhan pencucian uang terhadap dana yang sama.

Ini adalah penampilan pertamanya di depan publik sejak dikirim ke Penjara Kajang pada Selasa (23/8/2022), setelah Pengadilan Federal menolak tawaran banding terakhirnya dalam kasus SRC International.

Mengenakan setelan biru tua, Najib tiba di kompleks tersebut pada pukul 08:26 pagi waktu setempat dengan kendaraan sport hitam yang dikawal oleh kendaraan polisi. Kemudian, dia memasuki ruang sidang dan lokasi segera dibarikade. Dilaporkan, Najib pun tidak diborgol oleh pihak berwenang.

Diketahui, dalam sebuah unggahan Instagram pada Rabu malam (24/8/2022), putri Najib, Nooryana Najwa Najib mengatakan bahwa perwakilan dari tim hukum Najib bertemu dengannya di Penjara Kajang.

“Ayah dalam kondisi sehat dan semangat juangnya masih kuat. Kebutuhan dasar ayah tercukupi dan ayah mulai terbiasa dengan rute barunya - berbeda dengan jadwal harian bosku yang selalu padat,” tulisnya.

Bosku adalah julukan Najib yang artinya “my boss” dalam bahasa gaul Melayu.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada petugas dan penjaga di Lapas Kajang karena telah merawat ayah.”

Putrinya pun juga mengungkapkan bahwa dia dan keluarganya akan bertemu Najib di pengadilan untuk pertama kalinya setelah ditangkap.

Sebelumnya, pada Selasa (23/8/2022), Pengadilan Federal telah menolak banding terakhir Najib yang membatalkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta atas tujuh dakwaan dalam kasus yang melibatkan dana dari SRC International.

Dakwaan terhadap Najib, yang menjabat sebagai PM dari 2009 hingga 2018, melibatkan transaksi RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1MDB, ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015. Selain sidang 1MDB hari ini, Najib masih menghadapi tuntutan hukum lainnya yang tertunda.

Mantan PM itu menghadapi persidangan lain yang melibatkan SRC International, didakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dengan total RM27 juta.

Najib dan mantan sekretaris jenderal Departemen Keuangan Mohd Irwan Serigar Abdullah juga didakwa bersama dengan enam pelanggaran pidana, yang melibatkan RM6,64 miliar uang pemerintah.

Akhirnya, Najib menghadapi kasus penyalahgunaan kekuasaan lainnya. Dia dikatakan telah menggunakan posisinya untuk merusak laporan audit akhir 1MDB, dan memerintahkan amandemen sebelum laporan tersebut diserahkan kepada Komite Akun Publik parlemen Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper