Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan Partai Berkarya dan Partai Kongres tentang dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Menetapkan laporan tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja diikuti ketukan palu di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu, objek pelanggaran yang dilaporkan oleh Partai Berkarya dan Partai Kongres tidak jelas karena tak disebutkan dengan detail perbuatan KPU yang dianggap sebagai pelanggaran administrasi Pemilu.
Selain itu, kedua partai tersebut juga tak menyebutkan secara jelas peraturan perundang-undangan apa yang dilanggar oleh KPU.
"Sehingga majelis menyimpulkan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," jelas Komisoner Bawaslu Lolly Suhenty.
Sebelumnya, Komisoner Bawalu Puadi juga menegaskan, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Perbawaslu 8/2018, syarat laporan harus lengkap. Jika tidak lengkap maka berakibat tidak akan diterima laporannya.
Baca Juga
Laporan Partai Berkarya sendiri teregister dengan nomor 005/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022, sedangkan laporan Partai Kongres teregistrer dengan nomor 008/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.
Khusus Partai Berkarya, Bawaslu telah menolak dua kali laporan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU. Kamis (25/8/2022) kemarin, laporan pertama dengan nomor registrasi 001/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 sudah terlebih dahulu ditolak Bawaslu.
Sebagai informasi, Partai Berkarya dan Partai Kongres merupakan dua dari enam belas partai politik yang ditolak pendaftarannya sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU karena berkas persyaratannya dinyatakan tak lengkap.