Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini, Jumat (26/8/2022).
Komisioner Bawaslu Puadi mengatakan dugaan tersebut dilaporkan oleh Partai Berkarya, Partai Bhineka Indonesia (PBI), Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), dan Partai Kongres. Sidang akan digelar pukul 15.30 WIB.
"Benar, pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU," konfirmasi Puadi lewat pesan singkat, Jumat (26/8/2022).
Dia menjelaskan, sidang pendahuluan merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi Pemilu yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Perbawaslu 8/2018. Dalam sidang tersebut, Majelis Pemeriksa Bawaslu akan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan.
Ada empat syarat yang harus terpenuhi, yaitu syarat formil-materil, kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu, kedudukan atau status pelapor dan terlapor, serta tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu.
"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," jelas Puadi.
Baca Juga
Sebelumnya, Partai Berkarya sudah memasukkan laporan pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPU. Namun, pada Kamis (26/8/2022) kemarin, Bawaslu menolak laporan tersebut karena syaratnya tak terpenuhi.
Puadi menjelaskan, untuk laporan kali ini, yang melaporkan adalah Partai Berkarya versi Muchdi PR. Sedangkan laporan Partai Berkarya sebelumnya diajukan oleh Syamsu Djalal.
Selain Partai Berkarya, Kamis (25/8/2022) kemarin Bawaslu juga telah membaca putusan pendahuluan laporan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU dari Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), dan Partai Karya Republik (Pakar). Bawaslu menerima laporan Partai Pelita dan Partai IBU, sedangkan untuk laporan Partai Pakar ditolak Bawaslu.