Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Tak Akan Ajukan Eksepsi

Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei Maqdir Ismail mengaku kliennya tidak berencana mengajukan eksepsi
Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei Maqdir Ismail mengaku kliennya tidak berencana mengajukan eksepsi / Kejagungrn
Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei Maqdir Ismail mengaku kliennya tidak berencana mengajukan eksepsi / Kejagungrn

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei Maqdir Ismail mengaku kliennya tidak berencana mengajukan eksepsi, seusai pembacaan surat dakwaan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Diketahui, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat berencana menggelar sidang perdana dengan terdakwa Lin Che Wei pada Rabu (31/8/2022).

"Kami tidak berencana mengajukan Eksepsi dalam perkara ini," kata Maqdir saat dihubungi Bisnis, Kamis (25/8/2022).

Maqdir mengungkapkan alasannya tak mengajukan eksepsi yakni agar proses penanganan perkara ini di pengadilan cepat selesai.

"Kami ingin perkara pokoknya segera selesai," kata Maqdir.

Adapun, Jaksa, dalam dakwaan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, yang dikutip Selasa (16/8/2022) menyebutkan bahwa Lin Che Wei diduga bersama dengan keempat terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dakwaan jaksa juga menyatakan bahwa perbuatan Lin Che Wei telah memperkaya korporasi Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar Alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, senilai Rp1,69 triliun.

Kemudian, perusahan Grup Musim Mas (PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas), seluruhnya sejumlah Rp626,6 miliar.

Grup usaha yang juga diuntungkan dari perbuatan Lin Che Wei adalah Grup Permata Hijau (PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri) senilai Rp124,4 miliar.

Perbuatan Lin Che Wei dan empat terdakwa lainnya diduga telah merugikan negara senilai Rp6,04 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun.

Adapun selain berkas perkara Lin Che Wei, jaksa juga melimpahkan berkas perkara empat terdakwa kasus mafia minyak goreng lainnya.

Keempat terdakwa adalah Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, dan bekas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper