Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa orang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (22/8/2022), untuk menindaklanjuti pelaporan terhadap Irjen Ferdy Sambo atas upaya pemberian suap.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Ali menambahkan, kehadiran LPSK adalah untuk memperkaya informasi dan data untuk memverifikasi laporan terhadap mantan Kadiv Propam Polri ini.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan terkait dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Sejauh ini sekali lagi KPK sepanjang ada laporan dan laporan tersebut layak untuk kami tindaklanjuti melalui proses penyelidikan tentu kami akan tindaklanjuti,” tutur Wakil ketua KPK Nurul Ghfuron kepada wartawan di Gedung KPK, Rabu (18/8/2022).
Baca Juga
Adapun, pelaporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK). Sambo dikabarkan memberikan suap kepada staf LPSK.