Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mengabulkan permohonan Justice Collabolator (JC) terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan bahwa dirinya keputusan itu diambil setelah pihaknya bertemu Bharada E di rumah tahanan Bareskrim Polri.
“Kami berkeyakinan Bharada E memenuhi syarat sebagai justice collaborator,” ujar Hasto dalam konferensi pers di LPSK, Senin (15/8/2022).
Selain itu, Hasto juga mengatakan bahwa dikabulkannya JC Bharada E karena dirinya bukan pelaku utama tindak pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Yang bersangkutan tidak punya mens rea atau niatan untuk melakukan pembunuhan,” tutur Hasto.
Di sisi lain, Wakil Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, keterangan Bharada E dapat mengungkap pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terlebih tidak memiliki motif dalam pembunuhan ini.
Baca Juga
Lalu, Achmadi berencana akan akan membeberkan kepada penyidik hasil dari keterangan Bharada E
Diketahui, sempat bertemu dengan Bharada E dan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E. Namun perlindungan itu diberikan setelah sidang atau putusan yang dilakukan oleh LPSK.
"Perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu rapat paripurna terdekat," ucap Hasto Jumat (12/8/2022)