Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membutuhkan waktu untuk menelusuri dugaan suap yang dilakukan bekas Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan bahwa penyidik lembaga antikorupsi memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan telaah dan verifikasi. Menurutnya, lembaga antitrasuah membutuhkan waktu untuk memproses laporan dari masyarakat.
"Berapa waktu lamanya waktu itu yang dibutuhkan, kalau di peraturan pemerintah adalah 30 hari kerja," kata Ali, dikutip Jumat (19/8/2022).
Ali mengatakan, pihaknya tidak hanya terpaku pada data dari pelapor, tetapi juga akan melakukan pengayaan terhadap laporan yang masuk.
"Kami pasti juga melakukan pengayaan oleh tim di KPK sendiri sehingga ya nanti kita lihat perkembangannya kalau memang ini layak ditindaklanjuti, ada dugaan peristiwa pidananya, dan itu adalah pidana korupsi dan itu juga menjadi kewenangan KPK pasti juga nanti kami sampaikan perkembangannya seperti apa," ungkap Ali.
Sebelumnya, KPK mengaku masih melakukan verifikasi terkait laporan dugaan upaya pemberian suap oleh Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga
Sambo dilaporkan atas dugaan upaya pemberian suap terhadap pegawai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sambo juga dilaporkan atas dugaan upaya pemberian sejumlah uang terhadap Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan KM.
"Saat ini masih verifikasi telaahan dan nanti ada komunikasi dan koordinasi dengan pelapor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (18/8/2022).