Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Tak Mau Terpancing Isu Liar Soal Ferdy Sambo

Polisi memilih fokus untuk membuktikan keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang penetapan tersangka Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim khusus Polri fokus untuk menangani kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Irjen Pol Ferdy Sambo dibandingkan menanggapi isu judi online yang diduga melibatkan perwira tinggi polri tersebut.

Sebelumnya, beredar di dunia maya pusaran judi online yang memuat nama Ferdy Sambo. Sambo ditulis sebagai Kaisar Ferdy Sambo.

“Kami saat ini fokus pembuktian pasal yg sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56 fokus di situ. Pembuktian baik secara materil maupun formil,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di gedung PTIK, Kamis (18/8/2022).

Selain itu, Dedi mengatakan bahwa timsus terus memaksimalkan pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo sampai dengan ke persidangan nanti.

"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan. Ya oke itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," ujarnya.

Sekadar informasi, Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dibilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Lalu untuk pasal sendiri, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memaparkan bahwa para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.

"Hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper