Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Itu LPSK, Lembaga yang Sering Disebut di Kasus Brigadir J

Apa itu LPSK, lembaga yang sering disebut dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J
Apa itu LPSK, lembaga yang sering disebut  dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J / Antara
Apa itu LPSK, lembaga yang sering disebut dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J / Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) menjadi sorotan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini tercatat ada dua orang yang meminta perlindungan dari LPSK yaitu istri dari Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati (PC) dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Apa itu LPSK?

LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Untuk tugas sendiri, LPSK mengemban tugas untuk melakukan perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis, psikologis, dan psikososial, fasilitasi restitusi dan kompensasi.

Wewenang LPSK

Melansir dari laman resmi LPSK (Lpsk.go.id) pada Kamis (11/8/2022) terdapat 10 wewenang yang diamanahkan kepada LPSK. Berikut 10 wewenang tersebut.

1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola rumah aman.

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.

9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper