Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani pada Sabtu (20/8/2022).
"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (20/8/2022).
Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap 8 orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali yang terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.
Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila. Namun, Ali menyebut Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ujarnya.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Profesor Karomani diduga menerima suap senilai sekitar Rp2 miliar. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.
"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Ali.
Rektor Unila ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap 7 orang.
Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.