Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menciduk mantan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna setelah sempat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ajay kembali diseret lantaran terkait pengembangan penyidikan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Patuju dan advokat Maskur Husain.
"Dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Dia mengisyaratkan Ajay sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang melibatkan mantan penyidik KPK ini.
"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," kata Ali.
Adapun, Stepanus diketahui terbukti menerima suap dari beberapa pihak terkait penanganan perkara di KPK. Uang itu diberikan agar Stepanus membantu para pemberi yang tengah terjerat perkara di KPK.
Baca Juga
Stepanus menerima Rp1,69 miliar dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Kemudian, Stepanus menerima uang dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melalui pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diterima yakni Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
Ketiga, Stepanus juga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta.
Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta.
Terakhir, Stepanus disebut menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.