Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Izin RS, Wali Kota Cimahi Non Aktif Didakwa Terima Rp1,6 Miliar

Uang suap yang diterima Ajay diduga untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.
rnTersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi./Antararn
rnTersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/2/2021). Ajay menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pengembangan Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi./Antararn
Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan.
Uang suap yang diterima Ajay diduga untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Budi, Rabu (14/4/2021).
Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap itu secara bertahap dari Hutama melalui sejumlah orang mauun pengusaha proyek. Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.
Pemimpin daerah yang menjabat sejak tahun 2017 itu hadir di PN Bandung dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadiran Ajay dikawal ketat oleh personel polisi bersenjata.
KPK menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.
Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper