Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Aset Terdakwa Korporasi Nindya Karya dan Tuah Sejati Senilai Rp25 M!

KPK menyita aset milik terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar, salah satunya pom bensin.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya menyita aset milik terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar, salah satunya pom bensin./Antara/HO-Humas KPK
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya menyita aset milik terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar, salah satunya pom bensin./Antara/HO-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar.

Aset-aset ini diduga terkait dengan perkara korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang. Adapun, perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar, dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan. Tim Jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa [16/8/2022], Tim Jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya." kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Ali menyebutkan aset yang disita KPK mulai dari tanah hingga Pom Bensin. Berikut ini perincian aset milik terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati yang disita KPK:

  1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh.
  2. Peralatan/sarana-prasarana SPBU berupa dua unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya dan enam unit sumur monitor.
  3. Peralatan/sarana prasarana SPBN berupa, dua unit kolom penyangga dan satu unit sumur monitor.
  4. Satu unit mobil truk merek HINO.

Sebelumnya, dalam kasus perkara korupsi pembangunan Dermaga Bongkar, Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper