Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp2,1 Miliar dari Bupati Langkat

KPK menyita uang senilai Rp2,1 miliar dari rumah dan sejumlah tempat yang terkait dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin.
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn
rnBupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022). KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara./Antara rn

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2,1 miliar dari rumah dan sejumlah tempat yang terkait dengan tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Perangin-Angin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik, pihaknya berhasil ditemukan dan diamankan bukti antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.

“Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp2,1 miliar,” katanya melalui pesan instan, Senin (31/1/2022).

Ali menjelaskan bahwa diduga uang Rp2,1 miliar tersebut adalah bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Terbit Rencana Perangin-Angin, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang kepercayaannya.

“Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP [Terbit Rencana] dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Terbit Rencana Perangin-Angin sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa. KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022).

Lima tersangka lainnya yaitu Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta tiga empat orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin-Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Ghufron menjelaskan Terbit Rencana diduga menerima suap sebesar Rp786 juta dari Muara Perangin-Angin. Suap itu diberikan Muara melalui perantara Marcos, Shuhanda dan Isfi kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit Perantara.

Muara memberikan suap itu lantaran mendapat dua proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan dengan total nilai proyek sebesar Rp4,3 miliar.

“Agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase fee oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK [Iskandar] dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukkan langsung,” papar Ghufron.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, terdapat beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit Rencana lewat perusahaan milik Iskandar.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang fee dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, tersangka Terbit Rencana menggunakan orang-orang kepercayaannya yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

“Diduga pula, ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh tersangka TRP melalui tersangka ISK dari berbagai rekanan dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Ghufron.

Atas perbuatannya, Terbit Rencana, Iskandar, Marcos, Shuhanda dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Muara selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper