Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah 4 Lokasi, KPK Sita Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Walkot Ambon

Penyidik KPK mengamankan dokumen berkode khusus dalam penggeledahan 4 lokasi di Kota Ambon.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy./ambon.go.id
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy./ambon.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon pada 2020.

Keempat lokasi yang digeledah yakni, ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappenda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon, dan rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari keempat lokasi, tim lembaga antirasuah mengamankan berbagai barang bukti. Salah satunya, dokumen berkode khusus.

"Dari empat lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Ali, Senin (23/5/2022).

Ali belum menyampaikan secara peringi kode khusus dalam dokumen itu. KPK akan menganalisa kode itu untuk mendalami perkara.

"Analisa dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," kata Ali.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).

Penangkapannya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper