Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penangkapannya terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
RL yang menjabat sebagai Wali Kota Ambon periode 2017 hingga 2022, pada prinsipnya memiliki salah satu kewenangan untuk mengeluarkan persetujuan pengembangan cabang retail di Kota Ambon.
Namun, RL diduga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. Tidak hanya RL, diduga AR (Staf Pemerintah Kota/Pemkot Ambon) juga ikut andil secara aktif dalam proses perizinan agar segera disetujui dan diterbitkan.
Profil Richard Louhenapessy (RL)
Melansir dari laman Pemerintah Kota Ambon pada Sabtu (14/5/2022), Richard Louhenapessy (RL) lahir di Ambon, 20 April 1955. Dia memiliki seorang istri yang bernama Leberina Louisa Evelin Maatita dan dikaruniai 5 orang anak.
Pria berumur 67 tahun itu merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Xaverius pada 1973 dan Fakultas Hukum Universitas Pattimura pada 1985 di Ambon.
Jakarta, 13 Mei 2022. KPK melakukan penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan TPK di Kota Ambon. Selengkapnya: pic.twitter.com/6eWWbC5iOW
— KPK (@KPK_RI) May 14, 2022
Perjalanan Politik Richard Louhenapessy (RL)
Sebelum terjun ke dunia politik, RL berprofesi sebagai pengacara praktik selama 8 tahun mulai dari tahun 1978 hingga 1986. Kemudian, dia melanjutkan profesi menjadi Advokat atau Penasehat Hukum selama 12 tahun.
RL terjun ke dunia politik tahun 1992 saat terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku. Setelah itu, dia menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) untuk periode 1999 hingga 2004.
Kemudian, RL terpilih menjadi ketua DPRD Provinsi Maluku pada periode 2004 sampai dengan 2009. Setelah masa jabatannya selesai, dia kembali menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku sampai 2011.
Rentetan bekal dan pengalaman di legislatif, akhirnya RL maju menjadi calon Wali Kota di Ambon tahun 2011. Dia pun berhasil mengemban kepercayaan masyarakat sehingga kembali terpilih jadi Wali Kota Ambon untuk dua periode, yaitu 2011 - 2016 dan 2017 - 2022.
Namun, belum selesai masa jabatannya RL sudah tertangkap KPK perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.