Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Geledah Dua Lokasi di Jaksel, KPK Amankan Bukti Kasus Bupati Pemalang

Penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Pemalang.
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK
Ketua KPK KPK Firli Baihuri mengumumkan Bupati Pemalang Mukti Agung sebagai tersangka kasus suap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (12/8/2022)./Youtube KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan terkait kasus suap jual beli jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

Mukti merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.

"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (15/5/2022).

Ali mengatakan dari kedua lokasi KPK mengamankan barang bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.

"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para Tersangka," katanya.

KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.

Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang.

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak

pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti

permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap

penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper