Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Jakarta Selatan terkait kasus suap jual beli jabatan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Mukti merupakan tersangka suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK beberapa waktu lalu.
"Lokasi tersebut yaitu rumah tempat tinggal dan kantor yang diduga ditempat dimaksud terdapat beberapa bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri Senin (15/5/2022).
Ali mengatakan dari kedua lokasi KPK mengamankan barang bukti antara lain berupa berbagai dokumen dan barang elektronik.
"Analisis disertai penyitaan segera dilakukan Tim Penyidik untuk melengkapi berkas perkara dari para Tersangka," katanya.
KPK resmi menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang.
Baca Juga
Mukti Agung ditetapkan sebagai tersangka bersama Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW), PJ Sekda Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani (YN), Kadis PU Mohammad Saleh (MS).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap 34 orang.
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak
pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti
permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap
penyidikan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/8/2022).