Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjalanan Kasus Wanaartha Life hingga 3 Tersangka Ajukan Praperadilan

Penyidikan kasus Wanaartha Life mendapat tantangan setelah tiga tersangkanya mengajukan gugatan praperadilan.
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -Tiga tersangka kasus dugaan penipuan Wanaartha Life mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiga tersangka itu antara lain, Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Permohonan praperadilan tiga tersangka diajukan pada Jumat (12/8/2022).

Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Bareskrim Polri untuk membatalkan penetapan tersangka.

Selain itu mereka juga meminta Bareskrim memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya termasuk merehabilitasi nama melalui 2 media cetak dan 2 stasiun tv berskala nasional.

Adapun gugatan muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus Wanaartha Life. Ketujuh orang yang menjadi tersangka tersebut adalah Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan mengatakan bahwa ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2022. Meski demikian penyidik menetapkan ketujuh tersangka itu tidak ditahan.
 
"Mereka sudah ditetapkan jadi tersangka ya," tutur Wisnu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/8).
 
Wisnu masih belum mau membeberkan peran dari ketujuh tersangka itu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.
 
"Sabar ya, tunggu nanti," katanya.

Kronologi Kasus

Sebelumnya, Wishnu menyatakan dalam kasus ini terlapor disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.
 
RUPS  Wanaartha Life Tolak Persetujuan Pertanggung Jawaban
Sementara itu, pekan lalu pemegang saham PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) memutuskan menunda persetujuan dan pengesahan laporan tahunan termasuk laporan keuangan 2021. 

Keputusan pemegang saham Wanaartha Life ini tertuang dalam ringkasan risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan yang disampaikan 23 Juli 2022. RUPS Wanaartha sendiri dilakukan pada 21 Juli 2022. 

"Menunda persetujuan dan pengesahan tahunan termasuk laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021," tulis manajemen dalam pengumumannya. 

Meski menunda persetujuan laporan keuangan, pemegang saham menyetujui kegiatan Wanaartha Life secara parsial. Rinciannya, pemegang saham menyetujui seluruh laporan kegiatan perseroan untuk periode September hingga Desember 2021. 

Namun demikian, laporan kegiatan perseroan pada periode Januari hingga Agustus 2021 ditolak seluruhnya. 

Dampak dari kebijakan parsial ini, pemegang saham Wanaartha Life menyetujui pemberian pelepasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direktur Adi Yulistanto dan Ari Prihadi Atmosoekarto serta dewan komisaris. 

"Namun tidak memberikan pelepasan dan tidak memberikan pembebasan tanggung jawab kepada masing masing direktur atas nama Sdr. Yanes Yaneman Matulatuwa dan Daniel Halim," tulis manajemen lebih lanjut.

RUPS juga menetapkan pemberian wewenang kepada dewan komisaris menunjuk kantor akuntan publik atas kinerja 2022 dan menegaskan persetujuan atas struktur remunerasi masing masing karyawan dan struktur organisasi perseroan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper