Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga tersangka kasus Wanaartha Life mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka yang menggugat Bareskrim tersebut adalah Rezanantha Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Evelina Larasati Fadil. Permohonan praperadilan tiga tersangka diajukan pada Jumat (12/8/2022).
Dalam petitumnya, mereka meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya.
Pertama, menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Tersangka Nomor, S.Tap 92, 93, 94 /VIII/RES.1.24/2022/Dittipideksus, tertanggal 1 Agustus 2022 atas nama ketiga tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Oleh karenanya penetapan tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum yang dikutip, Minggu (14/8/2022).
Kedua, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Bareskrim yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas para pemohon.
Baca Juga
Ketiga, memerintahkan dan mewajibkan kepada Bareskrim Polri untuk mencabut Surat Ketetapan tersebut. Keempat, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap para pemohon.
Kelina, memerintahkan termohon memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya termasuk namun tidak terbatas dengan merehabilitasi nama baik pemohon di 2 media cetak dan 2 stasiun tv berskala nasional.
Peran Tersangka
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden Direktur Wanartha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.
Selai Yanes, penyidik juga menetapkan 6 orang tersangka lainnya. Keenam orang tersebut yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah memaparkan peran dan jabatan dari ketujuh tersangka dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
“Pertama suadara Yanes Yaneman (YY) selaku Eks Direktur, berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana,” ujar Nurul dalam konferensir pers di Gedung Humas, Rabu (3/8/2022).
Selain itu, untuk tersangka Daniel Halim (DH) merupakan mantan Direktur Keuangan yang berperan menandatangani laporan keuangan periode tahun 2014 - 2020 dan mengabaikan pelanggaran SOP sehingga terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, tersangka Yosef Menin (YM) selaku Manager Produk Wal Invest yang berperan melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan. Lalu ada Manferd Armin (MA) mewakili PT. Facend Consolidated companies dan PKWT ahli investasi.
Dirinya berperan untuk menyuruh melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan serta penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT. dan atau premi nasabah.
Dalam melakukan aksinya MA menyuruh Terry Khesuma (TK) selaku Head Accounting untuk melakukan pengurangan data pemegang polis dalam audit keuangan tahunan kepada YM dan menyediakan data palsu kepada KAP.
Dua tersangka lainnya adalah Rezanantha Pietruschka (RF) selaku Head Divisi Marketing dan Eks Wadir Investasi. Diketahui dirinya ikut menikmati penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.
Terakhir, tersangka Evelina Larasati selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham mewakili PT Facend Consolidated Companies, dirinya berperang melakukan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan PT dan atau premi nasabah.