Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memaparkan 3 kategori tahapan pendaftaran yang telah dijalani oleh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Hasyim menjelaskan, pendaftaran parpol memiliki arti para pimpinan atau pengurus pusat parpol akan menyampaikan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.
Untuk kategori tahapan pendaftaran pertama adalah parpol yang mendaftar sesuai dengan surat pemberitahuannya yang disampaikan ke KPU. Kemudian, seluruh dokumen yang dikirimkan tersebut akan melewati tahap pemeriksaan yang dijalankan oleh KPU.
"Jika dinyatakan lengkap, maka dengan begitu akan segera diterbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyaratan lengkap dan dinyatakan didaftar," terang Hasyim dikutip dari YouTube KPU RI, Senin (15/8/2022).
Untuk kategori kedua, adalah parpol yang mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah disampaikannya kepada KPU, namun pada saat pemeriksaan, ditemukan dokumen yang belum berhasil dilengkapi.
Oleh karena itu, KPU sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi parpol untuk dapat segera melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB.
Hasyim menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut, terdapat sejumlah parpol yang akhirnya berhasil melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan dan kemudian didaftar.
Kendati demikian, ada parpol yang hingga batas waktu yang telah ditentukan tetap tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Hal ini menyebabkan sejumlah parpol tersebut gagal untuk didaftarkan sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024.
"Ada juga parpol yang sampai batas akhir tidak mampu melengkapi dokumennya. Sehingga akan diterbitkan berita acara dengan menyatakan dokumen persyaratan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutur Hasyim.
Sedangkan untuk kategori ketiga adalah parpol yang melakukan pendaftaran pada hari-hari terakhir masa pendaftaran parpol, sehingga tahap pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dilakukan KPU belum dapat diselesaikan hingga hari penutupan.
"Dalam situasi ini, KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan penerbitan berita acara pada Senin (15/8/2022)," ucapnya.
Hingga hari terakhir pendaftaran pada Minggu (14/8/2022), terdapat 40 parpol yang resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024, yang 24 di antaranya dinyatakan telah berhasil melengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan KPU.