Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 40 partai politik (parpol) tekah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 k\hingga Minggu (14/8/2022).
"Sejak dimulainya pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, sejak tanggal 1-14 Agustus 2022, tercatat 40 partai politik telah melakukan pendaftaran," tutur Komisioner KPU August Mellaz dikutip dari YouTube KPU RI, Senin (15/8/2022).
Namun, August menjelaskan, terdapat tiga partai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akhirnya tidak mendaftarkan diri hingga hari terakhir pendaftaran, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa, dan Partai Rakyat.
Adapun hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59, KPU telah menyatakan kelengkapan berkas pendaftaran dari 24 parpol calon peserta Pemilu 2024.
"Jumlah parpol yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sebanyak 24 parpol. Sisanya 16 parpol sedang dalam proses pemeriksaan," terang August.
Berikut 24 parpol yang telah melengkapi berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
6. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Golongan Karya (Golkar)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur
19. Partai Buruh
20. Partai Republik
21. Partai Republiku Indonesia
22. Partai Ummat
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Republik Satu
16 parpol yang masih dalam tahap pemeriksaan berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10.Partai Bhineka Indonesia
11.Partai Pandu Bangsa
12.Partai Perkasa
13.Partai Masyumi
14.Partai Damai Kasih Bangsa
15.Partai Pemersatu Bangsa
16.Partai Kedaulatan