Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hari Ini 9 Parpol Daftar Peserta Pemilu 2024 ke KPU, Ini Daftar Lengkapnya

KPU menyebut ada 9 partai yang telah mengonfirmasi secara resmi rencana pendaftaran peserta Pemilu 2024 pada Minggu (14/8/2022).
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.
Ilustrasi Gedung KPU RI, Jakarta. ANTARA/Melalusa Susthira K.

Bisnis.com, JAKARTA - Pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan resmi ditutup pada malam ini, Minggu (14/8/2022).

Anggota KPU Idham Holik mengatakan bahwa satu hari menjelang penutupan pendaftaran, sebanyak 31 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran.

"21 partai politik sudah dinyatakan lengkap, 10 partai politik dokumennya sedang dilengkapi," kata Idham dalam keterangan pers, Sabtu (13/8/2022).

Adapun, pada Sabtu (13/8/2022), KPU kedatangan 2 parpol yang hendak mendaftar yaitu Partai Pelita pada pukul 10.16 WIB dan Partai Kongres pada pukul 12.24 WIB. Hasil dari pemeriksaan berkas, keduanya diminta untuk melengkapi dokumen pendaftarannya hingga Minggu 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Idham juga menyampaikan rencana pendaftaran partai politik hari terakhir, di mana rencananya akan ada 9 partai yang telah mengonfirmasi secara resmi rencana pendaftarannya.

“Jadi dari 43 partai politik yang pemegang akun Sipol tersisa 3 lagi yang belum konfirmasi,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU August Mellaz menyampaikan tiga partai politik nasional pemegang akun Sipol yang belum mengonfirmasi rencana pendaftarannya, yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.

”Kami masih menunggu karena belum ada konfirmasi kapan akan melakukan pendaftaran,” ungkap Mellaz.

Lebih lanjut, Mellaz menyampaikan satu partai politik tambahan yang telah memegang akun Sipol di hari ke-13 ini yakni Partai Karya Republik.

Berikut daftar partai politik yang dijadwalkan mendaftar ke KPU pada Minggu (14/8/2022):

1. Partai Republik Satu pukul 10.00 WIB

2. Partai Pemersatu Bangsa pukul 14.00 WIB

3. Partai Karya Republik pukul 15.00

4. Partai Pandu Bangsa pukul 16.00 WIB

5. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) pukul 16.00 WIB

6. Partai Masyumi pukul 16.00 WIB

7. Partai Damai kasih Bangsa (PDKB) pukul 20.00

8. Partai Kedaulatan pukul 20.30 WIB

9. Partai Rakyat 22.00 WIB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper