Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah anggota Polri yang terkena kode etik dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus bertambah.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sebelumnya ada 31 anggota yang terkana masalah kode etik saat ini bertambah menjadi 36 orang.
“Ya, betul 31 kemarin lusa tambah 1 orang dan semalam 4 orang," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, Dedi juga mengungkapkan bahwa dari ke-36 anggota tersebut empat diantaranya merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya (PMJ) yang ditempatkan di tempat khusus Biro Provost Mabes Polri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara kemarin malam, ditetapkan empat pamen PMJ, tiga AKBP dan satu Kompol. Menjalankan patsus di Biro Provost Mabes Polri," tuturnya.
Diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 56 Personel kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dari ke-56 anggota tersebut, terdapat 31 anggota yang diduga melanggar kode etik Polri dalam kasus kematian Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada awal Juli 2022.
Sebelumnya, Polri akhirnya mengamankan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa inspektorat khusus (Itsus) telah menetapkan pengamanan kepada Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari kedepan.
“30 hari (diamankan) info dari Itsus,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).