Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan laporan (LP) terkait dengan dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual yang disangkan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa alasan dicabutnya kedua LP tersebut dikarenakan tidak adanya peristiwa pidana.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, kedua perkara ini kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” tutur Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8/2022) malam.
Untuk LP sendiri adalah LPA No. 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Lalu, LPB No. 1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Diketahui, Bareskrim Polri menarik kembali laporan terhadap Brigadir J di Polda Metro Jaya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengambilan LP dikarenakan agar lebih efektif dan efisien dalam penyedikannya.
Baca Juga
"Dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen penyidikannya,” tutur Dedi kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).