Bisnis.com, JAKARTA - Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi berkoalisi untuk Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (13/8/2022).
Pada umumnya, salah satu tujuan partai politik (parpol) membentuk koalisi adalah untuk mencapai angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Aturan presidential threshold tertulis dalam UU No. 7 / 2017 (UU Pemilu) Pasal 222. Pasal tersebut mengatur hanya parpol atau gabungan parpol yang memperoleh setidaknya 20 persen jumlah kursi di DPR RI yang dapat mengajukan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres).
Jika dilihat dari hasil Pemilu 2019, Partai Gerindra meraih 78 kursi di DPR RI atau 13,57 persen dari total kursi yang ada. Sedangkan, PKB memperoleh 58 kursi atau 10,09 persen.
Apabila kursi Gerindra dan PKB digabung, kedua parpol memiliki 23,66 persen dari total kursi di DPR RI. Artinya, sesuai UU Pemilu, koalisi Gerindra-PKB sudah bisa mengusung capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Gerindra telah mendeklarasikan Prabowo Subianto sebagai capres usungannya di Pilpres 2024 pada Jumat (12/8/2022) malam. Prabowo diusung setelah dirinya menyatakan siap maju kembali di Pilpres 2024.
Baca Juga
"Dengan ini saya menyatakan bahwa dengan penuh rasa tanggung jawab saya menerima permohonan saudara untuk bersedia dicalonkan untuk presiden republik Indonesia," ujar Prabowo dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jumat (12/8/2022).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, syarat berkoalisi dengan Gerindra harus setuju Prabowo Subianto jadi capres usungan koalisi. Sedangkan untuk calon wakil presiden (cawapres), menurut Dasco, akan ada perbicaraan dengan pihak PKB.
"Ya tentunya sebagai partai koalisi, PKB boleh mengusulkan nama untuk calon wakil presiden," jelasnya.