Bisnis.com, JAKARTA – Menkopolhukam Mahfud MD menyebut motif penembakan Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo sensitif dan hanya boleh didengar orang dewasa.
Mahfud menyampaikan hal itu saat memberi keterangan pemerintah atas ditetapkannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022) malam.
Dikutip dari akun Youtube Kemenko Polhukam RI, Mahfud tidak menyebut apa motif yang membuat Ferdy Sambo menjadi otak penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dia hanya menyebut, bahwa motif pembunuhan yang melibatkan para ajudan Ferdy Sambo itu sensitif.
“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang dewasa. Kan sudah banyak beredar di mayarakat,” tukasnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Senin (8/8/2022).
Baca Juga
Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di tempat kejadian perkara. Penyidik kemudian menemukan adanya fakta bahwa tidak ada tembak menembak.
Ferdy diduga memerintahkan anak buahnya menembak Brigadir J.
"Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan," ujar Listyo.
Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE menembak atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo).
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.
"Tiga orang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka," ujar Listyo.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal. Bharada E dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Sedangan Brigadir RR, yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
Peran Tersangka
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhanBrigadir J. Keempatnya adalah Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).
"Kejadian yang disembunyikan selama proses penyidikan yang dilakukan Bareskrim telah ditetapkan 4 orang tersangka. Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen FS," ujar Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus memaparkan peran masing-masing tersangka.
1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban
2. Brigadir RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
3. KM: turut memantu dan menyaksikan penembakan korban
4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Agus mengungkapkan keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.
Dari keterangan polisi, Ferdy Sambo adalah otak di balik peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022. Peristiwa itu diketahui publik tiga hari kemudian yakni pada 11 Juli 2022. Awalnya, polisi mengungkap bahwa Brigadir J tewas dalam peristiwa baku tembak.
Brigadir J disebut melecehkan istri Sambo yang ada di dalam kamarnya. Saat itu, istri Sambo berteriak. Mendengar teriakan itu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menuruni tangga dan melihat Brigadir J. Di situlah terjadi baku tembak yang kemudian menewaskan Brigadir J.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada baku tembak yang terjadi. Semua itu adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.