Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jendra Listyo Sigit Prabowo menetapkan tersangka baru dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Tiga orang tersangka adalah RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka [baru]," ujar Listyo di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Timsus berhasil mengungkap kronologi penembakkan Brigadir J dimana yang semula disebut sebagai baku tembak, tetapi faktanya adalah penembakan satu arah. FS diduga menjadi otak skenario sehingga kematian Brigadir J seolah-olah akibat saling tembak dengan Bharada E.
Meskipun demikian, terkait motif dan detail kronologi kejadian perkara, Kapolri memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
Profil 4 Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J:
FS (Ferdy Sambo)
Ferdy Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973. Dia memiliki seorang istri bernama drg Putri Candrawati dan dikaruniai tiga anak.
Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, Ferdy Sambo dikenal berpengalaman dalam bidang reserse.
Baca Juga
Karier Ferdy Sambo di Polri melejit sejak dipromosikan dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat menjadi Kapolres Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng) pada 2012.
Setelah 3 tahun mengabdi di Jateng, Sambo dimutasi menjadi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya pada 2015. Setahun setelahnya, Sambo menjabat Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri.
Sambo kemudian dipercaya menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri pada 8 November 2019. Lalu, pada 16 November 2020 Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
RR (Ricky Rizal)
Ricky Rizal atau Bripka RR merupakan salah satu ajudan dari Ferdy Sambo. Ricky Rizal merupakan ajudan dari istri Ferdt Sambo, Putri Chandrawathi.
Belum banyak informasi mengenai sosok Ricky Rizal ini. Namun, dalam kasus penembakan Brigadir J, Ricky memiliki peran untuk membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sebelumnya, Bareskrim menjerat Brigadir Ricky Rizal (RR) ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan pasal pembunuhan berencana.
Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, memaparkan bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"[RR disangkakan] dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).
RE (Richard Eliezer)
Bharada E merupakan asisten pribadi Ferdy Sambo. Dia merupakan seorang personel Polri berpangkat Bharada atau golongan Tamtama. Eliezer menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019.
Dikabarkan, dia merupakan pelatih teknik penyelamatan pada medan vertikal atau curam (vertical rescue) di Resimen Pelopor tersebut.
Dalam kasus penembakkan Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.
"Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).
Tersangka KM
Tak banyak informasi yang beredar soal tersangka berinisial KM. Namun, KM diketahui merupakan supir Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo. Dalam kasus ini, dia berperan bersama dengan RR yaitu membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.