Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang aset milik mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Siswidodo.
Siswidodo merupakan terpidana kasus gratifikasi pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ali mengatakan lelang akan dilaksanakan pada Selasa (6/9/2022). Lelang dilakukan dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding. Peserta lelang dapat mengikuti lelang dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Sementara itu, untuk batas Akhir Penawaran jatuh pada Selasa, 6 September 2022, pukul 10.35 Waktu Server (sesuai WIB).
"Penetapan Pemenang Lelang, Setelah batas akhir penawaran. Pelunasan Harga Lelang, 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Baca Juga
Bea Lelang Pembeli, 2 % dari harga lelang.
Tempat Pelaksanaan Lelang, KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara (GKN I Lt. 5, Jl. Indrapura No. 5 Kota Surabaya)," kata Ali.
Adapun aset yang dilelang yakni:
- Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No 23A, Komplek Galaxi Bumi Permai, Kel/Desa Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II; dengan luas 257 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000 dan uang jaminan Rp900.000.000.
- Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000 dan uang jaminan Rp1.000.000.000.
- Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kel/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II; dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan; dengan luas 288 m²; atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000 dan uang jaminan Rp1.100.000.000.
- Unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartement Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 m² atas nama Go Djong Liong dengan luas 17,5 m². (bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000 dan uang jaminan Rp50.000.000.
- Tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Jl Permata I C-3 Nomor 375, Kel/Desa Kejawan Putih Tambak, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak; dengan luas tanah 197 m² atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000 dan uang jaminan Rp Rp700.000.000.