Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisa kemungkinan untuk menetapkan PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi/MIDI) sebagai tersangka korporasi.
Hal ini lantaran dalam perkara suap izin pembangunan gerai retail di Ambon, diduga ada aliran duit 'pelicin' dari korporasi Alfamidi.
"Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut [enetapan Alfamidi sebagai tersangka korporasi]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Kendati demikian, Ali menegaskan penyidik masih fokus untuk memenuhi kelengkapaj alat bukti dalam perkara yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) itu.
"Saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menduga ada aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi/MIDI) ke Bupati Ambon Richard Louhenapessy.
Baca Juga
Ali mengatakan duit itu diduga untuk memuluskan proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.
Namun, jubir lembaga antirasuah belum memerinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prncucian uang (TPPU).
Richard sudah berstatus sebagai tersangka persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.