Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang dari PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi/MIDI) ke Bupati Ambon Richard Louhenapessy.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa uang itu diduga untuk memuluskan proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Hal itu diketahui saat penyidik KPK memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia Agus Toto Ganeffian.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU [Midi Utama Indonesia] melalui dari tersangka AR [Amri], yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Namun, Jubir KPK belum memerinci prosedur pengeluaran uang dari korporasi Alfamidi itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana prncucian uang (TPPU). Richard menjadi tersangka persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020.
"Selama proses penyidikan dugaan perkara awal RL, Tim Penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Walikota Ambon berupa TPPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/7/2022).
Baca Juga
Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL) pada Jumat (13/5/2022).
Penahanan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pemberian hadiah atau janji persetujuan izin pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.