Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari keberadaan Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Selain itu, penyidik lembaga korupsi juga tengah mendalami pengkondisian pemenang proyek oleh Bupati yang kini menjadi DPO KPK.
Hal itu didalami saat tim penyidik memeriksa Wakil Bupati Memberamo Tengah Yonas Kenelak sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Ricky Ham Pagawak.
"Dikonfirmasi terkait dengan beberapa pengerjaan proyek di Pemkab Mamberamo Tengah dan diduga para pemenang proyek di kondisikan untuk dimenangkan oleh tersangka RHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (7/8/2022).
Selain Yonas, KPK sedianya memeriksa seorang PNS Kabupaten Memberamo Tengah bernama Slamet. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan pemeriksaannya akan dijadwalkan ulang.
Beberapa waktu sebelumnya, KPK menelisik soal transaksi perbankan yang diduga dilakukan oleh Ricky Ham Pagawak.
Baca Juga
Sebelumnya, pada perkara ini Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.
"Benar, KPK nyatakan, telah masuk dalam DPO," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/7/2022).
Ricky berstatus buron lantaran tak kooperatif saat dipanggil oleh penyidik lembaga antirasuah. Dia pun kabur saat tim penyidik melakukan upaya penjemputan paksa ke Papua.
"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ricky Ham Pagawak diduga kabur ke Papua Nugini melalui Vanimo. Dugaan kaburnya Ricky Ham Pagawak itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati Mamberamo Tengah dua periode tersebut.