Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Tri Atmoko (TA) selalu Kuasa JO CBRC dengan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) jadi tersangka kasus restitusi pajak.
Suap pajak/Ilustrasi
Suap pajak/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak proyek Jalan Tol Solo Kertosono.

Ketiga tersangka itu antara lain Tri Atmoko (TA) yang berperan sebagai Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CBRC) yang terdiri dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan PT Pembangunan Perumahan (Tbk).

Kemudian Abdul Rachman (AR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada KPP Pare, Kediri Jawa Timur dan Suheri yang merupakan pihak swasta.

Direktur Penindakan KPK Asep Guntur memaparkan bahwa peristiwa ini terjadi pada tahun 2017. Pada waktu itu, pihak JO CRBC-PT WIKA-PT PP mengajukan adanya restitusi pajak untuk tahun 2016 ke KPP Pare. 

"AR selanjutnya di tunjuk sebagai salah satu dari Tim Pemeriksa dengan posisi Supervisor untuk melakukan pemeriksaan restitusi pajak dari JO CRBC-PT WIKA-PT PP dalam rangka 
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan," kata Asep, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya, sekitar Agustus 2017, KPP Pare menerbitkan surat pemberitahuan pada JO CRBC-PT WIKA-PT PP untuk dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Tim Pemeriksa Pajak. 

Merespon surat pemberitahuan tersebut, Wen Yuegang selaku Chairman Board of 
Management JO CRBC-PT WIKA-PT PP menunjuk TA sebagai kuasa untuk mengurus restitusi pajak JO CRBC-PT WIKA-PT PP di KPP Pare. 

"Dari keseluruhan restitusi pajak senilai Rp13,2 Miliar yang diajukan diduga ada inisiatif TA untuk memberikan sejumlah uang pada AR dan Tim agar pengajuan restitusi dapat disetujui," imbuhnya.

"AR kemudian menyetujui keinginan TA dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp1 miliar."

Adapun TA sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sementara, AR dan SHR sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper