Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya membawa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa inspektorat khusus (Itsus) Polri telah menetapkan Ferdy Sambo akan berada di Mako Brimob selama 30 hari kedepan.
“30 hari (diamankan) info dari Itsus,” ujar Dedi kepada wartawan, Minggu (7/8/2022).
Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran hukum dan langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri, Sabtu (6/8/2022).
Adapun, Tim Khusus sudah menemukan sejumlah bukti pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J beberapa waktu lalu.
"Timsus sudah menetapkan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran," tuturnya Kabid Humas Polri Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga
Pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut telah membuat ajudan pribadinya yaitu Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat meninggal dunia.
"Maka dari itu malam ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mako Brimob Polri untuk ditempatkan di tempat khusus," katanya.