Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Ditahan, Bharada E Kembali Dapat Pengacara Baru

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E kembali mendapat pengacara baru setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.

Bisnis.com, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat ini telah mendapatakan pengacara baru dalam kasus penembakan dirinya dengan Brigadir J. Bharada E yang kini berstatus tersangka, mendapat pengacara baru setelah Irjen Pol Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Deolipa Yumara menjadi pengacara dari Bharada E yang baru menggantikan Nahot Silitonga yang mendadak mundur dari kursi pengacara Bharada E.

“Pada malam hari ini saya Deolipa Yumara dan bersama rekan pengacara bapak Burhanudin kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E,” tutur Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam (6/8/2022).

Selain itu, Deolipa mengatakan bahwa dirinya sudah bertemu dengan Bharada E secara langsung. Dia mengatakan pihak dari Bharada E menerima dirinya dengan baik dalam kasus tewasnya Brigadir J. 

“Tadi, kami bertemu langsung bicara-bicara di rutan bareskrim kemudian kami mengajukan menjadi kuasa hukum dan diterima dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara tersangka Bharada E Nahot Silitonga mendadak mengundurkan diri sebagai penasihat hukum tanpa alasan yang jelas.

Nahot menjelaskan pengunduran dirinya sebagai penasihat hukum itu sudah disampaikan kepada tim penyidik Bareskrim Polri pada hari ini Sabtu 6 Agustus 2022 melalui pesan singkat Whatsapp.

Pengunduran diri itu dilakukan oleh Nahot setelah kliennya dua hari menjadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansah Joshua Hutabarat.

"Kami memutuskan untuk menyampaikan melalui WA [whatsapp/pesan singkat] dulu sementara, nanti Senin kami sampaikan secara fisik langsung ke Bareskrim," tutur Nahot saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper