Bisnis.com, JAKARTA - Polri menegaskan telah memeriksa 10 saksi kunci sebelum akhirnya menahan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/7/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini tim dari inspektorat khusus (Irsus) telah memerikan saksi kunci, sebelum menduga Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pelanggaran.
“Dari hasil pemeriksaan inspektorat khusus [Irsus] terkait menyangkut masalah tersebut sudah memeriksa kurang lebih 10 saksi,” tutur Dedi di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8/2022).
Seperti diketahui, hasil dari pemeriksaan 10 saksi tersebut ditetapkan oleh tim irsus bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di salah satu tempat khusus di Mako Brimob.
Namun, Polri membantah bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.
"Jadi tidak benar itu kalau dia [Ferdy Sambo] sudah menjadi tersangka," ucapnya
Sebelumnya, Polri membeberkan dari 25 orang anggota Polri, ada empat orang anggota yang telah ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri Depok.
Dedi menjelaskan bahwa satu dari empat orang itu adalah Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara itu, nama tiga anggota lainnya masih dirahasiakan oleh Dedi.
"Dari 25 orang yang diperiksa itu, empat orang sudah ditaruh di tempat khusus di Mako Brimob Polri," tuturnya.
Menurut Dedi, keempat anggota Polri tersebut bakal dikenakan pelanggaran etik terlebih dulu, sebelum menjalani pidana.