Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditetapkan Jadi Tersangka, Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/2/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dijerat pasal berlapis oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan menjelaskan bahwa tersangka Roy Suryo dikenakan pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

"Ditambah Pasal 156 huruf a KUHP ancamannya 5 tahun penjara dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancamannya paling lama 2 tahun penjara," tutur Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (6/8).

Zulpan juga menjelaskan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian, Roy Suryo langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses penyidikan.

Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo tersebut dilakukan setelah tim penyidik Polda Metro Jaya memeriksa belasan saksi ahli dan melakukan gelar perkara.

"Sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Roy Suryo terjerat kasus meme stupa Candi Borobudur. Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter @KRMTRoySUryo2. Roy Suryo mengunggah meme stupa Candi Borobudur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Dia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper