Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ferdy Sambo Dicopot, 25 Polisi Dimutasi Imbas Pembunuhan Brigadir J

Selain mencopot Ferdy Sambo, Kapolri juga memutasi 25 polisi lainnya karena diduga menghalangi proses penyidikan kasus Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan./Antara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah), didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kanan), Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait insiden baku tembak sesama polisi di Mabes Polri, Jakarta. Selasa (12/7/2022). Kapolri menyatakan telah membentuk tim untuk mengungkap kasus penembakan sesama polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan menjamin pengusutan akan dilakukan secara transparan./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -  Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo telah memutasi 25 orang personel dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Listyo Sigit menyebutkan bahwa 25 personel tersebut dimutasi karena dianggap memperlambat penyidikan pembunuhan Brigadir J.

“Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi (25 personel),” tutur Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Diketahui, dari ke 25 orang tersebut, Kapolri mengatakan bahwa tiga diantaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu yang diperiksa oleh tim khusus.

Selain itu, ada lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama

“Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” tutur Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).

Listyo juga mengatakan bahwa jika ditemukan ada proses pidana dalam kasus ini, maka pihak Polri akan memproses pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper