Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya telah memeriksa 25 orang dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari ke 25 orang tersebut, Kapolri mengatakan bahwa tiga diantaranya merupakan perwira tinggi (Pati) bintang satu yang diperiksa oleh tim khusus.
Selain itu, ada lima personel komisaris besar (Kombes), tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Panma, dan lima Bintara dan Tamtama.
“Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” tutur Listyo Sigit di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Listyo juga mengatakan bahwa jika ditemukan ada proses pidana dalam kasus ini, maka pihak Polri akan memproses pidana.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga
“Dari hasil penydikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagak tersangka pasal 338 KHUP jo pasal 55 dan 56 KHUP.