Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri terus menemukan fakta baru dalam kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengungkap bahwa aliran uang sebesar Rp10 miliar ke Koperasi Syariah 212 dimaksudkan untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT.
“Faktanya (dana Rp10 miliar) merupakan pembayaran hutang salah satu perusahaan afiliasi ACT,” ujar Andri kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya, Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima uang dari yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggal (ACT) dari Boeing yang tidak dipakai untuk peruntukannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Nurul Azizah mengatakan bahwa salah satu pihak yang telah di periksa oleh penyidik adalah ketua koperasi syariah 212.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang menerima aliran dana Boeing dari act yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya ketua koperasi syariah 212 atas nama (MS) pada hari Senin tanggal 1 Agustus 2022,” tutur Nurul dalam sesi konferensi pers di Humas Polri, Selasa (2/8/2022).
Baca Juga
Sekadar informasi, Koperasi Syariah 212 dikabarkan menerima uang dari ACT sebesar Rp10 miliar, dimana uang tersebut merupakan uang dari Boeing kepada ACT.