Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

48 Partai Politik Miliki Akun Sipol Pemilu 2024, Ini Daftarnya!

KPU mencatat jumlah partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Politik atau Sipol sebanyak 48 parpol.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6/2022)./Antara
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (tengah) bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (kiri) dan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa (kanan) menandatangani nota kesepahaman dibentuknya Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) pada acara silaturahmi di Plataran Senayan, Jakarta, Sabtu (4/6/2022)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut ada tambahan satu partai politik (parpol) yang telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Akun Sipol KPU merupakan salah satu syarat untuk mendaftar jadi peserta Pemilu 2024.

"Hari ini kami informasikan ada tambahan satu parpol yang baru dapat akun Sipol yaitu Partai Indonesia Bangkit Bersatu. Jadi total parpol tingkat nasional yg memiliki akun sipol sebanyak 40 parpol. Ini belum termasuk partai lokal Aceh," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Sedangkan delapan parpol lokal Aceh yang sudah punya akun Sipol. Total, jumlah parpol yang telah punya akun Sipol sebanyak 48.

Untuk diketahui, Sipol merupakan laman yang disediakan KPU, tempat parpol mengunggah kelengkapan administrasinya, seperti profil partai secara umum, data anggota partai perorangan, profil kepengurusan partai, informasi kantor dari setiap kepengurusan partai, dan sebagainya.

Kelengkapan administrasi tersebut merupakan syarat bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

"Jadi sebelum parpol daftar ke KPU kami menyampaikan agar seluruh dokumen persyaratan pendaftaran diunggah terlebih dahulu ke Sipol, nanti kalo sudah dinyatakan lengkap aplikasi Sipol, dokumen tersebut di-submit lalu kemudian daftar ke KPU. Sehingga nanti pada saat daftar dokumennya sudah lengkap maka kami akan langsung terima pendaftarannya," jelas Idham.

Pembukaan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.

Berikut 48 parpol yang sudah memiliki akun Sipol per-3 Agustus 2022:

PARTAI NASIONAL

1. Partai Golongan Karya

2. Partai Bhinneka Indonesia

3. Partai Hati Nurani Rakyat

4. Partai Bulan Bintang

5. Partai Swara Rakyat Indonesia

6. Partai Rakyat Adil Makmur

7. Partai Persatuan Indonesia

8. Partai Demokrat

9. Partai Nasdem

10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11. Partai Solidaritas Indonesia

12. Partai Keadilan dan Persatuan

13. Partai Ummat

14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15. Partai Kebangkitan Nusantara

16. Partai Pandu Bangsa

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Republikku Indonesia

19. Partai Keadilan Sejahtera

20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21. Partai Garda Perubahan Indonesia

22. Partai Gerakan Indonesia Raya 

23. Partai Amanat Nasional

24. Partai Negeri Daulat Indonesia

25. Partai Buruh

26. Partai Berkarya

27. Partai Kebangkitan Bangsa

28. Partai Reformasi

29. Partai Kedaulatan

30. Partai Republik

31. Partai Mahasiswa Indonesia

32. Partai Pelita

33. Partai Pemersatu Bangsa

34. Partai Rakyat

35. Partai Damai Kasih Bangsa

36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

B. PARTAI POLITIK LOKAL ACEH

1. Partai Adil Sejahtera

2. Partai Aceh

3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5. Partai Islam Aceh 

6. Partai Darul Aceh

7. Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanat Reformasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper