Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 selama dua hari.
Total, sudah ada 10 parpol yang menyambangi kantor KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan parpol parlemen, sedangkan sisinya parpol non-parlemen atau parpol baru.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan sampai dua hari masa pendaftaran, semua masih berjalan lancar.
"Belum ada kendala. Masih sesuai pantauan," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada awak media di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Selasa (2/8/2022).
Untuk diketahui, KPU masih akan membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 hingga 14 Agustus 2022.
Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 16.00 WIB. Khusus 14 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00 - 23.59 WIB.
Baca Juga
Berikut 10 partai politik yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Reformasi (PR)
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
7. Partai NasDem
8. Partai Bulan Bintang (PBB)
9. Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
10. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)