Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memulai tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Selasa (2/8/2022).
Sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.4/2022, tahapan verifikasi administrasi akan dimulai pada 2 Agustus hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi merupakan penelitian yang dilakukan KPU terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen parpol sebagai pemenuhan persyaratan menjadi peserta Pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU akan memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu.
“Kalau kemudian dalam verifikasi ditemukan dokumen yang belum benar atau belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat, maka kemudian diberitahukan kepada partai politik apa saja dokumen yang dinyatakan belum benar atau belum sah, untuk dilakukan apa? Perbaikan,” jelas Hasyim saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, dikutip Selasa (2/8/2022).
Lalu, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022. Bagi parpol yang dokumennya belum benar atau sah, seperti jelas Hasyim, akan ada masa perbaikan pada 15 sampai 28 September 2022.
“Jadi diberitahukan, KPU menetapkan kepada partai politik, dan partai politik ada kesempatan untuk memperbaiki. Sehingga nanti batas waktu tertentu, masa perbaikan, itu bisa dipenuhi pada masa itu, dan selanjutnya kalau kemudian sudah diperbaikan, dilakukan apa? Verifikasi ulang administrasi, tapi hanya terhadap dokumen yang diperbaiki saja,” ujar Hasyim.
Baca Juga
Verifikasi perbaikan administrasi akan KPU lakukan pada 29 September sampai 12 Oktober 2022. Selanjutnya, pengumuman akhir hasil verifikasi administrasi akan dilakukan pada 14 Oktober 2022.
“Jadi kesimpulan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat itu setelah masa perbaikan atau verifikasi ulang terhadap dokumen perbaikan. Itu nanti akan diterbitkan berita acara memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Bagi [parpol] yang tidak memenuhi syarat, selesai di situ. Tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” tegas Hasyim.
Kemarin, 1 Agustus 2022 atau hari pertama masa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024, ada sembilan parpol yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar. Dari jumlah tersebut, KPU menyatakan baru enam parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap.
Keenam parpol tersebut adalah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Komisioner KPU Idham Kholid mengatakan keenam parpol tersebut sudah dapat dilakukan verifikasi administrasi mulai hari ini, Selasa (2/8/2022).