Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa WanaArtha Life Yanes Yaneman Matulatua sebagai tersangka kasus penipuan.
Yanes menjadi tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, Daniel Halim, Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
Meski demikian penyidik kepolisian belum memutuskan untuk menahan para tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Brigjen Polisi Wisnu Hermawan mengatakan bahwa ketujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2022.
Wisnu masih belum mau membeberkan peran dari ketujuh tersangka itu dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.
"Sabar ya, tunggu nanti," katanya, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya, Wishnu menyatakan dalam kasus ini terlapor disangkakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 mengenai penyampaian informasi tidak benar kepada pemegang polis, Pasal 76 terkait menggelapkan premi asuransi, dan Pasal 81 juncto Pasal 82 terkait Tindak Pidana Korporasi Asuransi.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476.VIII.2020/Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Lalu, perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.