Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 14 Parpol yang Akan Daftarkan Diri ke KPU untuk Pemilu 2024

Sebanyak 14 parpol akan ke KPU untuk mendaftarkan diri di Pemilu 2024 pada 1-8 Agustus 2022.
Sebanyak 14 parpol akan ke KPU untuk mendaftarkan diri di Pemilu 2024 pada 1-8 Agustus 2022. Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar serentak di 270 daerah menggunakan prinsip protokol kesehatan mencegah Covid-19, Rabu (9/12/2020)./Antara
Sebanyak 14 parpol akan ke KPU untuk mendaftarkan diri di Pemilu 2024 pada 1-8 Agustus 2022. Pemilihan Kepala Daerah 2020 digelar serentak di 270 daerah menggunakan prinsip protokol kesehatan mencegah Covid-19, Rabu (9/12/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sudah ada 14 partai politik (parpol) yang memastikan akan datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.

Idham mengatakan bahwa pendaftaran parpol akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-23.59 WIB.

"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol ada sembilan partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022).

Dari 14 parpol yang sudah memastikan datang mendaftar, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen. Sementara itu, sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.

Sebelumnya, parpol diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.

Idham menambahkan, Parpol juga harus menyurati KPU paling lambat  1 hari sebelum melakukan pendaftaran.

Jadwal 14 Parpol ke KPU untuk Daftar Pemilu 2024:

1 Agustus 2022

Pukul 08.00 WIB:
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi

Pukul 08.30 WIB:
4. Partai Keadilan Sejahtera

Pukul 10.00 WIB:
5. Partai NasDem
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Perindo 

Pukul 11.00 WIB:
8. Partai Gelora 

Pukul 13.00 WIB:
9. Partai Buruh

3 Agustus 2022

Pukul 14.00 WIB:
10. Partai Garuda 

5 Agustus 2022

Pukul 15.00 WIB:
11. Partai Demokrat 

6 Agustus 2022

Pukul 10.00 WIB:
12. Partai Golkar 

8 Agustus 2022

13. Partai Gerindra
14. Partai Kebangkitan Bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper