Bisnis.com, JAKARTA - Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan sudah ada 14 partai politik (parpol) yang memastikan akan datang ke KPU untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Idham mengatakan bahwa pendaftaran parpol akan dibuka pada 1 hingga 14 Agustus 2022. Untuk tanggal 1 hingga 13 Agustus, KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan khusus 14 Agustus KPU akan membuka pendaftaran pada pukul 08.00-23.59 WIB.
"Jadi nanti pada tanggal 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol ada sembilan partai politik, dan tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU RI pada hari pertama," ujar Idham kepada awak media di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/7/2022).
Dari 14 parpol yang sudah memastikan datang mendaftar, delapan di antaranya merupakan parpol parlemen. Sementara itu, sisanya merupakan parpol luar parlemen atau yang baru pertama kali ikut Pemilu.
Sebelumnya, parpol diberitahu agar menyurati KPU terlebih dahulu sebelum mendaftar diri jadi peserta Pemilu. Isi suratnya harus menyebutkan kapan parpol yang bersangkutan datang ke Kantor KPU untuk mendaftar.
Idham menambahkan, Parpol juga harus menyurati KPU paling lambat 1 hari sebelum melakukan pendaftaran.
Baca Juga
Jadwal 14 Parpol ke KPU untuk Daftar Pemilu 2024:
1 Agustus 2022
Pukul 08.00 WIB:
1. PDI Perjuangan
2. Partai Keadilan dan Persatuan
3. Partai Reformasi
Pukul 08.30 WIB:
4. Partai Keadilan Sejahtera
Pukul 10.00 WIB:
5. Partai NasDem
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Perindo
Pukul 11.00 WIB:
8. Partai Gelora
Pukul 13.00 WIB:
9. Partai Buruh
3 Agustus 2022
Pukul 14.00 WIB:
10. Partai Garuda
5 Agustus 2022
Pukul 15.00 WIB:
11. Partai Demokrat
6 Agustus 2022
Pukul 10.00 WIB:
12. Partai Golkar
8 Agustus 2022
13. Partai Gerindra
14. Partai Kebangkitan Bangsa